Info Publik

Friday 21st of February 2025

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan





Nasabah yang terhormat,

Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dengan ini kami informasikan bahwa penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui LAPS SJK.


LAPS SJK Bankaltimtara