Nasabah yang terhormat,
Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dengan ini kami informasikan bahwa penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui LAPS SJK.