Kredit Paser Tuntas

KREDIT MERANTI

KREDIT PASER TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera) adalah fasilitas kredit yang ditujukan kepada para pelaku Usaha Produktif Mikro khusus wilayah Kabupaten Paser pada pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, perdagangan, dan jasa dengan bunga 0% (nol persen), biaya rendah, dan proses cepat.


Keunggulan

  • Bunga kredit 0% (nol persen)
  • Proses cepat dan berbiaya rendah
  • Persyaratan kredit lebih mudah
  • Plafond maksimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) *
  • Jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) bulan
  • Bankaltimtara merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk sebagai penyalur Kredit Paser Tuntas
  • Melalui penyaluran kredit paser tuntas masyarakat dapat mengurangi ketergantungan/ pengaruh kredit informal dan ilegal.


Kriteria 

  • Ditujukan kepada masyarakat atau pengusaha mikro kecil yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, perdagangan, dan jasa
  • Telah terdaftar pada SKPD teknis, yaitu perangkat daerah yang membidangi sektor usaha produktif di Kabupaten Paser
  • Data pelaku usaha tidak memiliki histori kredit bermasalah yang terdapat pada SLIK OJK


Persyaratan

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berdomisili di Kab. Paser yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki rekening Bankaltimtara
  • Memiliki usaha produktif minimal 6 (enam) bulan
  • Usia calon debitur :
    1. Minimum usia debitur adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dan maksimum 54 (lima puluh empat) tahun pada saat pengajuan kredit serta sehat jasmani dan rohani
    2. Maksumum usia debitur adalah 55 (lima puluh lima) tahun pada saat fasilitas kredit berakhir/lunas
  • Menyerahkan dokumen sesuai persyaratan dan ketentuan Bank serta  mengisi formulir aplikasi permohonan kredit



Keterangan
Wirausaha Pemula
Wirausaha
Pertanian/ Perkebunan/ Peternakan/ Perikanan
Kriteria UsahaUsaha telah berjalan minimal 6 (enam) bulanUsaha telah berjalan minimal 1 (satu) tahun
Maksimal plafondRp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Provisi & Admin5% (lima persen)
Jangka Waktu24 (dua puluh empat) bulan
Syarat lainnyaMempunyai usaha ultra mikro dan mikro produktif dan layak yang telah berjalan, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berdomisili di Kabupaten Pser yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


* Pertanian/ Perkebunan/ Peternakan/ Perikanan

** Syarat ketentuan Bank berlaku