Wakaf Kareem
Wakaf uang berdasarkan UU No.41/2004 tentang wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Uang uang dijadikan wakaf dapat dikelola secara produktif, dan hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.
Bankaltimtara Syariah telah mendapatkan izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sejak 03 Desember 2018.
Kisah Wakaf Sumur Ustman bin Affan
Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mereka mendapatkan kesulitan air. Rasulullah merasa sangat perihatin atas ketergantungan kaum muslimin atas sumur tersebut, sehingga bersabda "Barangsiapa membeli sumur Raumah lalu menjadikannya untuk kaum Muslimin, maka baginya surga." (HR Tirmidzi No.1178).
Kemudian Ustman bin Affan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW membeli sumur tersebut dari seorang Yahudi dan mewakafkannya agar bisa digunakan secara gratis oleh umat Islam. Sumur ini menjadi wakaf produktif yang manfaatnya terus mengalir hingga saat ini, bahkan tercatat masih dikelola oleh otoritas di Arab Saudi
Perbedaan Wakaf dengan Zakat, Infaq, dan Sedekah
Cara mudah berwakaf melalui DG by Bankaltimtara
Ketentuan Wakaf Kareen