Wakaf Kareem

Wakaf Kareem

Wakaf uang berdasarkan UU No.41/2004 tentang wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Uang uang dijadikan wakaf dapat dikelola secara produktif, dan hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.


Bankaltimtara Syariah telah mendapatkan izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sejak 03 Desember 2018.


Kisah Wakaf Sumur Ustman bin Affan

Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mereka mendapatkan kesulitan air. Rasulullah merasa sangat perihatin atas ketergantungan kaum muslimin atas sumur tersebut, sehingga bersabda "Barangsiapa membeli sumur Raumah lalu menjadikannya untuk kaum Muslimin, maka baginya surga." (HR Tirmidzi No.1178).

Kemudian Ustman bin Affan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW membeli sumur tersebut dari seorang Yahudi dan mewakafkannya agar bisa digunakan secara gratis oleh umat Islam. Sumur ini menjadi wakaf produktif yang manfaatnya terus mengalir hingga saat ini, bahkan tercatat masih dikelola oleh otoritas di Arab Saudi


Perbedaan Wakaf dengan Zakat, Infaq, dan Sedekah

  • Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  • Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum
  • Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.


Cara mudah berwakaf melalui DG by Bankaltimtara

  1. Login menggunakan akun yang telah terdaftar
  2. Masuk ke menu lainnya
  3. Pada menu perbankan pilih layanan Wakaf Kareem
  4. Selanjutnya masukkan data sumber dana yang akan digunakan dan tujuan Wakaf Uang lalu klik Bayar Wakaf
  5. Akan mucul pop up konfirmasi data wakaf yang telah diisi, apabila telah sesuai, klik konfirmasi dan lanjutkan
  6. Kemudian masukkan PIN transaksi DG by Bankaltimtara
  7. Apabila berhasil akan muncul resi transaksi wakaf dan nasabah dapat mendownload Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU)


Ketentuan Wakaf Kareen

  1. Transaksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau orang lain
  2. Minimum transaksi wakaf uang sebesar Rp. 10.000,-
  3. Setiap transaksi wakaf ang akan mendapatkan  Akta Ikrar Wakaf
  4. Transaksi wakaf uang mulai dari Rp. 1.000.000,- akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang