Keunggulan Tabungan Simpeda iB
- Peluang mengikuti Program Undian sesuai ketentuan
- Tersedia pilihan akad Mudharabah dan Akad Wadi'ah
- Saldo rekening dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
- Tersedia fasilitas :
- kartu ATM/ Debit
- Layanan Notifikasi
- SMS Bankaltimtara
- Mobile Banking dan Internet banking (DG by Bankaltimtara)
Ketentuan Tabungan Simpeda iB
- Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badan hukum dan lembaga lainnya
- Setoran awal minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Setoran minimal selanjutnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Nisbah dihitung berdasarkan saldo rata-rata perbulan & diberikan setiap akhir bulan
Persyaratan Tabungan Simpeda iB
Perorangan
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
- KTP-el untuk WNI/WNA atau Paspor/ KITAs/ KITAp yang masih berlaku
- NPWP, apabila nasabah belum memiliki NPWP wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI
Badan Usaha
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
- KTP-el untuk WNI/WNA atau Paspor/ KITAs/ KITAp yang masih berlaku
- NPWP apabila nasabah belum memiliki NPWP wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI
Nisbah Bagi Hasil Tabungan Simpeda iB**
Nominal Saldo
| Bank
| Nasabah
|
s.d. Rp. 1.000.000,-
| 99
| 1
|
> Rp. 1.000.000,- s.d. Rp. 45.000.000,-
| 98
| 2
|
> Rp. 45.000.000,- s.d. Rp. 250.000.000,-
| 95
| 5
|
> Rp. 250.000.000,- s.d. Rp. 500.000.000,-
| 90
| 10
|
> Rp. 500.000.000,-
| 85
| 15
|
* Informasi dan ketentuan di atas berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2024
** Informasi nisbah bagi hasil berlaku per Mei 2024
Biaya & Limitasi
Informasi biaya klik disini
Informasi limitasi klik disini