Tabungan Simpeda iB

Keunggulan Tabungan Simpeda iB

  • Peluang mengikuti Program Undian sesuai ketentuan
  • Tersedia pilihan akad Mudharabah dan Akad Wadi'ah
  • Saldo rekening dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
  • Tersedia fasilitas :
    1. kartu ATM/ Debit
    2. Layanan Notifikasi
    3. SMS Bankaltimtara
    4. Mobile Banking dan Internet banking (DG by Bankaltimtara)



Ketentuan Tabungan Simpeda iB

  • Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badan hukum dan lembaga lainnya
  • Setoran awal minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Setoran minimal selanjutnya  Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Nisbah dihitung berdasarkan saldo rata-rata perbulan & diberikan setiap akhir bulan



Persyaratan Tabungan Simpeda iB

Perorangan

  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • KTP-el untuk WNI/WNA atau Paspor/ KITAs/ KITAp yang masih berlaku
  • NPWP, apabila nasabah belum memiliki NPWP wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI


Badan Usaha

  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • KTP-el untuk WNI/WNA atau Paspor/ KITAs/ KITAp yang masih berlaku
  • NPWP apabila nasabah belum memiliki NPWP wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI



Nisbah Bagi Hasil Tabungan Simpeda iB**

Nominal Saldo
Bank
Nasabah
s.d. Rp. 1.000.000,-
99
1
> Rp. 1.000.000,- s.d. Rp. 45.000.000,-
98
2
> Rp. 45.000.000,- s.d. Rp. 250.000.000,-
95
5
> Rp. 250.000.000,- s.d. Rp. 500.000.000,-
90
10
> Rp. 500.000.000,-
85
15


*    Informasi dan ketentuan di atas berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2024

**  Informasi nisbah bagi hasil berlaku per Mei 2024


Biaya & Limitasi

Informasi biaya klik disini

Informasi limitasi klik disini