Berita

Jumat, 04 Maret 2016

Pansus DPRD Kaltim Lakukan Rapat Dengar Pendapat di Kaltara Membahas Perubahan Badan Hukum BPD Kaltim

Rapat Dengar Pendapat : Zainuddin Fanani - Herwan Susanto - Syaiful Herman - Abdul Djalil Fatah

Rapat dengar pendapat dilaksanakan oleh Pansus DPRD Kaltim di wilayah Kalimantan Utara dalam rangka menggali masukan atas draft Perda yang sedang mereka susun terkait dengan rencana perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kaltara yang diwakili oleh Asisten II, wakil Ketua DPRD Kaltara, Kepala Daerah yang ada di Kaltara baik Walikota Tarakan, Wakil Bupati Tana Tidung, maupun perwakilan lainnya, dan jajaran DPRD masing-masing Kabupaten Kota.

Sebagian besar peserta rapat dengar pendapat memahami atas rencana perubahan bentuk badan hukum tersebut dan agar dapat segera dapat direalisasikan dalam rangka mengakomodir pelaksanaan Undang-Undang baik tentang Perbankan, Pemerintahan Daerah, dan aturan lainnya agar Bank plat merah ini dapat lebih optimal lagi dalam kegiatan operasionalnya.

Ketua Pansus DPRD Kaltim H. Herwan Susanto, S.Sos menyampaikan dalam Perda yang baru nanti walaupun perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim menjadi PT masih bersifat tertutup, dalam artian tidak membuka adanya pemegang saham dari luar Pemerintah Daerah, namun Modal Dasar sudah ditingkatkan dari Rp 3 Trilyun menjadi Rp 10 Trilyun. Dimana dari Modal Dasar tersebut telah dibagi komposisinya yaitu untuk Pemprov. Kaltim paling sedikit sebesar 51% atau sebesar Rp 5,1 Trilyun dan paling banyak sebesar 49% atau sebesar Rp 4,9 Trilyun dibagi masing-masing 10% untuk Pemprov. Kaltara, 60% untuk 10 Pemkab/Pemkot se Kaltim, dan 30% untuk Pemkab/Pemkot se Kaltara.

Untuk pemenuhan Modal Dasar inilah menurut Herwan perlu komitmen yang tinggi baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD nya untuk dapat menganggarkannya setiap tahun untuk melakukan realisasi setoran modalnya. Herwan meminta setiap Pemda untuk membuat Perda rencana setoran modal di BPD Kaltim secara multiyearncontract sehingga setiap tahunnya akan mudah untuk direalisasikan.

Herwan juga menyebutkan bahwa dalam draft Perda yang sedang mereka susun saat ini sudah memasukkan nama BPD Kaltim dengan mengakomodir Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan hasil RUPS BPD Kaltim yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2015 yang lalu, yaitu menjadi Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara disingkat BPD Kaltim Kaltara dengan sebutan Bankaltimtara.

H. Abdul Djalil Fatah selaku Wakil Ketua DPRD Kaltara yang juga hadir dalam kegiatan tersebut sangat mengapresiasi atas pengakomodiran Kaltara dalam nama BPD Kaltim ke depan. Pemprov. Kaltara sudah siap untuk menjadi pemegang saham baru dengan menyetorkan modal saham di awal sebesar Rp 150 Milyar dan saat ini masih dibahas dalam Pansus yang sudah dibentuk DPRD Kaltara.

Harapan Pemprov. Kaltara ke depan dengan adanya setoran modal mereka nantinya di BPD Kaltim meminta agar BPD Kaltim dapat meningkatkan pelayanan di wilayah Kaltara terutama Bulungan, salah satunya agar BPD Kaltim agar membangun gedung kantor yang lebih representatif di Kota Tanjung Selor karena saat ini sudah melayani 2 Pemerintah Daerah, sehingga harus diakomodirnya dengan tempat dan pelayanan yang lebih baik lagi.

Di sisi lain Direktur Utama BPD Kaltim juga menyampaikan bahwa dengan adanya peningkatan Modal Dasar BPD Kaltim ke depan menjadi Rp 10 Trilyun dan apabila telah dilakukan penyetorannya, maka akan dapat memperkuat permodalan Bankaltim yang ke depan akan dapat digunakan untuk meng-cover risiko yang akan muncul, peningkatan penyaluran kredit berjangka panjang, perluasan pembukaan jaringan kantor dan layanan, peningkatan BMPK, investasi pengembangan IT, produk dan layanan.

Forum rapat dengar pendapat tersebut berharap dengan berubahnya bentuk badan hukum BPD Kaltim ke depan akan dapat lebih meningkatkan lagi kinerja operasional dan layanannya kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Apabila Perda ini ditetapkan, maka masih terdapat beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan untuk perubahan bentuk badan hukum ini seperti penunjukan Notaris, pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM, serta Perijinan prinsip dan operasional kepada Otoritas Jasa Keuangan. (AHS - Hukor Bankaltim)