CAR BERKAH
Pembiayaan
kepemilikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik kendaraan baru
maupun kendaraan second
Keunggulan Car Berkah
- Sesuai
Prinsip Syariah
- Proses
Pembiayaan cepat
- Pricing
Kompetitif
- Prinsip
Jual Beli menjadikan angsuran tetap dan terencana
- Jangka
Waktu Pembiayaan fleksible
Persyaratan Car Berkah
- Mengisi
Aplikasi Permohonan Pembiayaan
- WNI berdomisili di Indonesia
- Cakap hukum
- Jenis Profesi : karyawan atau pekerjaan lainnya
yang mempunyai pengahasilan tetap, professional, dan wiraswasta/pengusaha
- Mempunyai pekerjaan tetap (sebagai karyawan atau
pekerjaan lainnya yang mempunya penghasilan tetap) atau menjalankan usahanya
sendiri (Wiraswasta) dengan masa kerja minimal 1 tahun
Nasabah Berpenghasilan Tetap
- FC
KTP pemohon suami/Istri, FC kartu keluarga, FC surat nikah/surat cerai atau
surat keterangan belum menikah
- FC
rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
- Asli slip gaji 3 bulan terakhir dan surat keterangan
lama bekerja serta jabatan terakhir.
Nasabah Berpenghasilan Tidak Tetap
- FC
KTP pemohon suami/Istri, FC kartu keluarga, FC surat nikah/surat cerai
atausurat keterangan belum menikah
- FC
rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
- Surat
Keterangan Penghasilan
- NPWP
untuk jumlah pinjaman > Rp. 50 juta
- FC
SIUP, SITU dan TDP yang masih berlaku
- Ijin - ijin praktek profesi (profesional)
Ketentuan Car Berkah
- Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan
Prinsip Murabahah atau Jual Beli
- Pembiayaan Kepemilikan Rumah dengan Prinsip Ijarah
Muntahiya Bittamlik (IMBT), atau Pembiayaan dengan prinsip sewa dengan opsi
pemindahan kepemilikan barang.
- Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan Prinsip
MMq atau Pembiayaan Musyarakah yang kepemilikan aset salah satu pihak berkurang yang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.