Pengertian Griya Berkah
Griya Berkah adalah Pembiayaan Kepemilikan Rumah
Baru/ Rumah second/ Ruko/ Rukan/ Apartemen yang ditujukan untuk masyarakat
berpenghasilan tetap, professional, wiraswasta/pengusaha.
Keunggulan Griya Berkah
- Sesuai
Prinsip Syariah
- Proses
Pembiayaan cepat
- Prinsip
Jual Beli menjadikan Angsuran tetap dan terencana
- Jangka
Waktu Pembiayaan Panjang
- Bebas
Biaya Apraisal (plafond pembiayaan sampai dengan 5 Milyar)
Persyaratan Griya Berkah
- Mengisi
Aplikasi Permohonan Pembiayaan
- WNI berdomisili di Indonesia
- Cakap hukum
- Jenis Profesi : karyawan atau pekerjaan lainnya
yang mempunyai pengahasilan tetap, professional, dan wiraswasta/pengusaha
- Mempunyai pekerjaan tetap (sebagai karyawan atau
pekerjaan lainnya yang mempunya penghasilan tetap) atau menjalankan usahanya
sendiri (Wiraswasta) dengan masa kerja minimal 2 tahun
Nasabah Berpenghasilan Tetap
- FC
KTP pemohon suami/Istri, FC kartu keluarga, FC surat nikah/surat cerai atau surat
keterangan belum menikah
- FC
rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
- Asli
slip gaji 3 bulan terakhir dan surat keterangan lama bekerja serta jabatan
terakhir
- NPWP untuk jumlah pinjaman > Rp. 50 juta
Nasabah Berpenghasilan Tidak Tetap
- FC
KTP pemohon suami/Istri, FC kartu keluarga, FC surat nikah/surat cerai atau
surat keterangan belum menikah.
- FC
rekening tabungan/giro di BPD Kaltim atau di Bank lain 1 tahun terakhir
- Surat
Keterangan Penghasilan
- NPWP
untuk jumlah pinjaman > Rp. 50 juta
- FC
SIUP, SITU dan TDP yang masih berlaku
- Ijin - ijin praktek profesi (profesional)
Ketentuan Griya Berkah
- Pembiayaan Kepemilikan Rumah dengan Prinsip Murabahah
atau Jual Beli
- Pembiayaan Kepemilikan Rumah dengan Prinsip Ijarah
Muntahiya Bittamlik (IMBT), atau Pembiayaan dengan prinsip sewa dengan opsi
pemindahan kepemilikan barang.
- Pembiayaan Kepemilikan Rumah dengan Prinsip Musyarakah
Mutanaqisah (MMq) atau Pembiayaan Musyarakah yang kepemilikan Aset
salah satu pihak berkurang yang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak
lainnya.
- Jangka Waktu Pembiayaan maksimum 15 (lima belas) tahun
- Biaya
- Uang Muka/down payment minimal sebesar
10%
- Biaya administrasi 1% dari plafond pembiayaan
- Biaya Asuransi jiwa dan Asuransi KebakaraN
- seluruh biaya dibayar dimuka sebelum pencairan pembiayaan
- Agunan
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan sisa
masa berlaku sertipikat minimal 1 (satu) tahun sebelum jatuh tempo pembiayaan,
atau dapat dijadikan agunan dengan syarat peningkatan status menjadi SHM.
- Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
(SHM Sarusun)/Strata Title yang didirikan di atas tanah hak milik atau
hak guna bangunan dengan sisa masa berlaku sertipikat minimal 1 (satu) tahun
sebelum jatuh tempo pembiayaan dengan syarat selama dapat dilakukan
perpanjangan.
- Untuk bangunan yang pada saat pengikatan kondisi
masih 0 (belum ada progress) dapat dilakukan melalui PPJB (Pengikatan Perjanjian
Jual Beli)
- Dilakukan perikatan agunan dalam bentuk Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau dalam bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila belum memenuhi
persyaratan untuk dilakukan perikatan
Hak Tanggungan
- Untuk Pembiayaan s/d 100 juta, perjanjian
pembiayaan dibuat dalam bentuk Akta dibawah Tangan Namun harus dilakukan
legalisasi oleh notaris
- Untuk Pembiayaan diatas 100 juta, perjanjian
pembiayaan harus dibuat dalam bentuk Akta Notariil (akta otentik).
Margin Griya Berkah
Jangka Waktu | Margin | Sistem Perhitungan |
1 Tahun s/d 20 Tahun | ER 9,00% pa
| Anuitas |