
Transfer adalah pengiriman uang rupiah antar Kantor BPD Kaltim dan/atau antar Bank melalui mekanisme Kliring Nasional dan/atau RTGS.
- Transfer tunai antar kantor BPD Kaltim yaitu layanan transfer/pengiriman uang secara tunai ke cabang lain BPD Kaltim.
- Transfer melalui Kliring yaitu layanan transfer/pengiriman uang antarbank skala nasioanal dimana jangka waktu penerimaan dana sesuai dengan ketentuan kliring Bank Indonesia.
- Transfer melalui BI-RTGS yaitu layanan transfer/pengiriman uang antar Bank skala nasional dengan menggunakan Bank Indonesia - Real Time Gross System, dimana dana efektif diterima di Bank tujuan dalam hitungan menit selama transaksi dilakukan sebelum batas waktu.
Biaya Pengiriman Uang ke Bank Lain :
- Via BI - RTGS dengan nominal lebih kecil atau sama dengan Rp. 1M dikenakan biaya Rp. 35.000,-
- Via BI - RTGS dengan nominal diatas Rp. 1M dikenakan biaya Rp. 35.000,-
- Via SKNBI dikenakan Rp. 15.000,-
- Penerusan incoming transfer dengan pengkreditan ke rekening nasabah diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) jam setelah diterimanya bukti (Confirmation Advice)