Berita

Senin, 05 Maret 2018

Bankaltimtara Jadi Mitra BPKH Bagi Jamaah Kaltim Kaltara

Plt Kepala BPKH Anggito Abimanyu Bersama Pimpinan BUS/UUS yang dipercaya melayani BPS-BPIH jamaah haji. Dari 31 Mitra, Bankaltimtara dipercaya memberikan layanan untuk warga Kaltim dan Kaltara

Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan PT BPD Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah sebagai Bank Penerima Setoran atau Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BPIH) periode April 2018-Maret 2021. BPS-BPIH ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi BPH-BPIH dalam Pengelolaan Keuangan Haji.

"BPS-BPIH tidak hanya difungsikan penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jemaah haji, tapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, dan operasional, nilai manfaat dan mitra investasi," kata Plt. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.

Dia menyebutkan jumlah BPS-BPIH yang ditetapkan berjumlah 31 BUS/UUS. Jumlah tersebut terdiri dari 23 BPS-BPIH penerimaan, tiga BPS-BPIH operasional, tujuh BPS-BPIH likuiditas, 27 BPS-BPIH penempatan, enam BPS-BPIH nilai manfaat dan 11 BPS-BPIH mitra investasi.

"Persyaratan sebagai BPS-BPIH adalah memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jemaah dan kemampuan cash management," ujarnya.

Dia menegaskan, BPKH bersama BPS-BPIH yang terpilih akan bekerja sama menambah dana kelolaan dan nilai manfaat yang diperoleh, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pada jemaah haji dan kemaslahatan umat. Kerja sama ini juga mencakup pengelolaan nilai manfaat dan investasi.

"Diharapkan akan mampu melayani tambahan lebih dari 550 ribu jemaah baru tiap tahun, pendistribusian virtual account pada 3,9 juta jemaah tunggu, meningkatkan imbal hasil penempatan dan investasi dan dukungan bagi penyelenggaraan haji," ungkapnya.

Dengan didukung 17 Kantor Cabang dengan total 1.215 unit jaringan yang tersebar di seluruh Provinsi Kaltim, Kaltara, dan DKI Jakarta, Bankaltimtara siap untuk melayani setoran dan biaya haji.

Direktur utama Bankaltimtara Zainuddin Fanani mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya manajemen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setelah perubahan status badan hukum Bankaltimtara menjadi Perseroan Terbatas (PT).

“Dengan ditunjuknya PT BPD Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah sebagai Bank Penerima Setoran atau Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BPIH) ini semakin menandai kiprah kami dalam memberikan layanan perbankan yanglebih baik lagi setelah kami berubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada November tahun lalu," ungkap Zainuddin Fanani saat menghadiri acara penetapan tersebut didampingi Komisaris Utama Bankaltimtara, Sulaiman Gafur.

Dengan adanya layanan penyelengaraan haji tersebut memungkinkan masyarakat di berbagai pelosok Kaltim dan Kaltara untuk membuka rekening Tabungan Haji. Hanya Bankaltimtara saja satu-satunya bank yang hadir diberbagai pelosok daerah hingga perbatasan dengan negara tetangga.