Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (BPD Kaltim) resmi berubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas (PT) dari sebelumnya sebagai perusahaan daerah (Perusda). Perubahan tersebut sesuai pengumuman yang disampaikan Ketua Pansus saat melaporkan hasil akhir kerja Pansus dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim, Jumat (4/11/2016).
"Setelah Raperda ini ditetapkan, masih ada proses yang dilewati. Pansus juga mengusulkan kepada pimpinan DPRD segera meminta komisi yang membidangi melakukan pengawasan terhadap proses tahapan selanjutnya, melalui rapat-rapat dengar pendapat, khususnya mengenai hasil rancangan atas anggaran dasar perusahaan, pemindahan aset, dan hal penting lainnya," kata Herwan Susanto.
Proses yang perlu akan dilalui, Herwan merinci di antaranya:
Kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru pada saat pertama kali dilakukan kegiatan operasional dalam bentuk badan hukum. Dampak dari berubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas, diharapkan laba bersih BPD Kaltim pada tahun-tahun mendatang semakin meningkat. Pada tahun 2013 laba berkisar Rp 600 miliar sehingga PAD yang diperoleh dari BPD Kaltim dalam bentuk instrumen jasa giro, bunga deposito, dana pembangunan daerah, dan dividen akan naik seiring dengan naiknya laba bersih. (*)