Berita

Jumat, 14 Agustus 2015

Pemkab Apresiasi Capaian Positif Bankaltim

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kutim, Mugeni, mengapresiasi pihak BPD Kaltim Cabang Sangatta yang bekerja sama dengan Kanwil Pajak Kaltim, Kanwil Perbendaharaan Kaltim, dan KPP Bontang yang telah mengadakan sosialisasi kepada seluruh bendaharawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).

Khususnya mengenai layanan billing system, yang dapat diimplementasikan melalui Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), dengan tujuan utama untuk peningkatan pelayanan. Apresiasi juga disampaikan oleh Mugeni terkait prestasi Bank Kaltim karena telah terpilih sebagai “Bank Persepsi Terbaik 2014” Lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Samarinda.

Predikat dimaksud disematkan kepada Bank Kaltim Cabang Sangatta dikarenakan minimnya refersal (pembatalan transaksi pajak) dibandingkan dengan bank-bank lain. Selain dengan Kabupaten Kutai Timur, KPPN Samarinda bermitra kerja dengan Pemerintah Kota Samarinda, Bontang, Kabupaten Kukar, dan Kubar.

Pimpinan Bank Kaltim Cabang Sangatta, Oska Yoris, menambahkan, billing system merupakan sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Tanpa perlu membuat surat setoran. Hanya dengan menyampaikan kode billing, pembayaran pajak, bea dan cukai, serta PNBP bisa diproses. 

Dengan cara pembayaran tersebut, Wajib Pajak tidak perlu lagi menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) untuk membayar Pajak. Penggunaan billing system dilakukan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.

Adanya billing system juga untuk menghindari atau meminimalisir kemungkinan terjadinya “human error” dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas. Selain alasan di atas, manfaat lain layanan MPN G2 adalah dari sisi akuntabilitas, fleksibilitas, dan kecepatan penguasaan kas dengan ketersediaan layanan tanpa tergantung waktu dan tempat.

Kemudian memberikan kemudahan dan fleksibilitas cara penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran. Kemudian memberikan akses kepada wajib bayar dan wajib setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dan penyetoran.

“Adapun pembayaran dengan menggunakan kode billing dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melaui loket Bank BPD Kaltim dan melalui ATM Bank BPD Kaltim,” jelas Oska didampingi Asisten Prospek Customer Bankaltim Cabang Sangatta Adiwijaya Ramadhani. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi dalam melakukan pembuatan kode billing. (Tribun Kaltim)