Berita

Senin, 06 November 2017

PT BPD Kaltim Kaltara Lakukan RUPS Pertama Kali

Gubernur Walikota dan Bupati Se-Kaltim dan Kaltara Berfoto Bersama

Gubernur bersama bupati dan walikota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Jumat, 3 November 2017, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Bankaltimtara di Mahakam Room Royal Suite Hotel Balikpapan.

 

RUPS ini merupakan RUPS pertama setelah diperolehnya status badan hukum BPD Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) yaitu menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang selanjutnya disingkat menjadi PT BPD Kaltim Kaltara. Hal ini merujuk pada SK Menkumham RI Nomor AHU-0041890.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 23 September 2017. Dengan diperolehnya status badan hukum tersebut, nantinya Bankaltim juga bakal berubah nama menjadi Bankaltimtara. Dasar dari pelaksanaan RUPS ini ialah pasal 13 dan 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka Perseroan harus melaksanakan RUPS Pertama paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diperolehnya status badan hukum tersebut.

 

Rapat yang bersifat tertutup ini turut dihadiri Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, Komisaris Utama PT BPD Kaltim Kaltara Sulaiman Gafur, dan Dirut PT BPD Kaltim Kaltara Zainuddin Fanani.

 

RUPS tersebut menghasilkan lima poin keputusan, yang pertama adalah memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk dapat menetapkan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan menentukan strategi jangka panjang Bank.

 

Kedua, menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Sulaiman Gafur sebagai Komisaris Utama (Komisaris Independen) PT BPD Kaltim Kaltara. Ketiga, menyetujui untuk memperpanjang masa jabatan Ismunandar Azis sebagai Direktur Kredit PT BPD Kaltim Kaltara.

 

Keempat, menyetujui untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Komisaris Non independen PT Bank Kaltim Kaltara perwakilan Pemegang Saham yang berasal dari unsur pemerintah provinsi Kalimantan Utara. Dan yang terakhir memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi untuk menuangkan segala isi keputusan RUPS dalam suatu akta notarial.