Selasa (11/01/2022) bertempat di Hotel
Mercure Samarinda, PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan
Utara (“Bankaltimtara”) bersama Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri se Wilayah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang penanganan
masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan Nota Kesepakatan
Bersama dilakukan oleh Direktur Utama Bankaltimtara Bpk. Muhammad Yamin yang
didampingi Direktur Bisnis & Syariah Bpk.Hairuzzaman sedangkan dari
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur Bpk. Deden Riki Hayatul
Firman S.H., M.H yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur Bpk. Akmal Abbas S.H., M.H beserta jajarannya dan kemudian diikuti dengan
penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama secara serentak antara 17 Pemimpin
Cabang Bankaltimtara dengan Kepala Kejaksaan Negeri se wilayah Kalimantan Timur
dan Kalimantan Utara. Hadir pula Bpk. T. Nasrullah, S.H., M.H Konsultan Hukum
Bankaltimtara yang dalam kesempatan tersebut memberikan dorongan kepada
Bankaltimtara untuk senantiasa menjalin kemitraan dengan Jaksa Pengacara Negara
pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebagai lembaga Negara yang
memberikan layanan advokasi, konsultasi dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha
negara bagi BUMD dan lembaga/ instansi dilingkungan
pemerintahan.
Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas
penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
Adapun Ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama ini yaitu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi :
Sebelumnya PT BPD
Kaltim Kaltara dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menjalin kerjasama dengan
baik melalui Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama terkait Penanganan Masalah
Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang tertuang dalam MOU nomor
063/PRJ/BPD-PST/XI/2019 dan 005/O.4/Gs1/11/2019 dengan jangka waktu selama 2
tahun dan telah berakhir pada tanggal 28 November 2021
Sampai dengan saat ini dukungan yang telah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kaltim yaitu berupa penyelesaian permasalahan hukum baik litigasi yaitu penanganan gugatan perdata maupun non litigasi seperti penagihan dan pendampingan eksekusi jaminan. Dan melalui Kerjasama yang telah terjalin sebelumnya tersebut PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat menyelesaikan beberapa debitur kredit bermasalah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur Bpk. Deden Riki Hayatul Firman
S.H. dalam sambutannya mengajak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan
Negeri se Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk memberikan
dukungan dan pelayanan prima pembinaan layanan hukum kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dengan adanya Nota Kesepakatan bersama
ini diharapkan terjalin kemitrataan
strategis dan sinergitas kedua belah pihak terutama pada peningkatan
efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar
Pengadilan, terutama dalam penanganan dan penyelesaian kredit dan pembiayaan non perform sehingga dapat meningkatkan
kinerja serta kapasitas pembiayaan yang dapat diberikan Bankaltimtara kepada
masyarakat dan sektor produktif sekaligus menjadikan Bankaltimtara sebagai Bank
umum yang sehat sebagai The True
Regional Champion.